Home ยป Peredaran Pil Ekstasi Di Sumatera Utara Dikendalikan Dari Lapas Diungkap Polisi
Berita Indonesia Sumatera

Peredaran Pil Ekstasi Di Sumatera Utara Dikendalikan Dari Lapas Diungkap Polisi

MEDAN, TELISIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.250 butir. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku, pemberantasan narkotika merupakan bentuk komitmen petugas kepolisian. “Jadi, narkotika ini diamankan dari RJ di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (14/9/2023) siang.

Awal pengungkapan ini adalah Jumat 8 September 2023. Awalnya ditangkap dari RJ sebanyak 2 butir pil ekstasi. “Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati 4.250 butir pil ekstasi itu,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan didapatkan, narkotika itu dikendalikan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V,” terangnya.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menambahkan, selain menangkap RJ. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan ada sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik,” ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan. Terungkap jika RJ telah menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan. “Tempat itu dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I. Mereka semua merupakan jaringannya,” tuturnya.

Perwira polisi ini mengaku, RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. “Hasil peredaran narkoba jaringan SK ini sudah berjalan lebih dari satu bulan ini. Ada banyak aset yang telah disita, diantaranya uang senilai Rp 1 miliar, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah. Kasus ini juga masih kami kembangkan,” terangnya.

Sumber: TELISIK

Translate