Home ยป 3 Pegawai DJP Sumsel-Belitung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak
Berita Pemerintah Sumatera

3 Pegawai DJP Sumsel-Belitung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama mereka dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Hal itu disebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak.

“DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” katanya dalam keterangan resmi,

DJP, sambungnya, tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Karenanya, kasus tersebut tengah diperiksa secara internal sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasilnya, satu tersangka berinisial RFG dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Sedangkan, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

Romadhaniah mengatakan DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upayanya melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

DJP juga mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan.

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya,” tutupnya.

Sumber: CNN Indonesia

Translate