Home » Pemerintah Aceh akan Buat Pergub Penataan Kabel Telekomunikasi di Ruang Terbuka
Aceh Berita Indonesia Pemerintah Sumatera

Pemerintah Aceh akan Buat Pergub Penataan Kabel Telekomunikasi di Ruang Terbuka



SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh, dalam waktu dekat ini akan membuat Peraturan Gubernur ( Pergub) tentang Penataan dan Penertiban Pemasangan Kabel Telekomunikasi Di Ruang Terbuka di Ibukota Provinsi Aceh.

Tujuan Pergub itu, supaya semua provider yang ada di Ibukota Provinsi Aceh, dalam pemasangan kabel telekomunikasinya tidak semrawut, melainkan rapi dan kelihatan indah.

“Kalau pemasangan semua utilitas kabel telekomunikasi dan kabel listriknya tertata dengan rapi, ancaman gangguan terhadap kabel itu semakin kecil dan wajah Ibukota Provinsi Aceh, kelihatan bersih, rapi, indah dan cantik,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, S.SIT, MT dalam acara Rakor Penataan Utilitas Kabel Telekomunikasi di Ibukota Provinsi Aceh, di Lantai III Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/6).

Robby yang didampingi Kadis Perkim Aceh, Ir Muhammad Adam MT mengatakan pihaknya mengundang jajaran Pemko Banda Aceh terkait pembangunan dan pengawasan pemasangan utilitas kabel telekomunikasi dan SKPA tenis di jajaran Pemerintah Aceh hari ini, untuk meminta masukan terkait rencana pembuatan Pergub Penataan dan Penertiban Pemasangan Utilitas Kabel Telekomunikasi di Ibukota Provinsi Aceh.

Di sejumlah kota-kota besar, seperti Jakarta, Medan (Sumut) dan sejumlah daerah di Pulau Jawa, Sulawesi dan Kalimantan, mereka sudah membuat Peraturan Gubernur tentang Penataan dan Penertiban Pemasangan Utilitas Kabel Telekomunikasinya di ruang terbuka, agar tidak semrawut, seperti benang kusut.

Disebutkan Robby Irza ini sebagai rapat awal untuk penyusunan bahan Pergub tentang Pemasangan Utilitas Kabel Telekomunikasi Di Ibukota Provinsi Aceh, pada ruang terbuka.

Informasi yang diperoleh dari jajaran Pemko Banda Aceh, Pemko sudah punya Perwal tentang pemasangan utilitas kabel telekomunikasi dan lainnya untuk wilayah Kota Banda Aceh, yaitu Perwal Nomor 18 tahun 2018.

Dengan tidak menyalahkan pihak mana pun, kata Kepala Biro Adpem Setda Aceh itu, fakta yang ada sekarang ini di lapangan, bisa dilihat, pemasangan utilitas kabel telekomunikasi pada ruang terbuka di wilayah Kota Banda Aceh, di sejumlah lokasi masih terlihat semrawut, antara kabel telekomunikasi milik Telkom dan kabel telekomunikasi milik perusahaan lainnya, saling tindih menindih, seperti rambut dan benang kusut.

Kondisi itu, kata Robby Irza, selain tidak memberikan kenyamanan layanan kepada konsumen pengguna telekomunikasi, karena sering terjadi gangguan, juga sangat tidak enak dipandang mata. Pertokoan dan lingkungan ruang terbuka sudah kelihatan cantik dan indah, tapi akibat penempatan atau pemasangan utilitas kabel telekomunikasi dari sejumlah provider, penempatannya serampangan dan tidak rapi, pemandangan ruang terbuka yang sudah kelihatan indah dan cantik, jadi kurang indah.

Atas dasar hal tersebut, kata Robby Irza, Pemerintah Aceh perlu membuat Pergub Penataan dan Penertiban Pemasangan Utilitas Kabel Telekomunikasi di Ibukota Provinsi, yaitu Kota Banda Aceh.

Kadis Perkim Aceh, Ir Muhammad Adam mengatakan, apa yang telah disampaikan Kepala Biro Adpem Setda Aceh Robby Irza, dirinya sangat setuju. Perwal Penataan Utilitas Kabel Telekomunikasi yang telah dimiliki Kota Banda Aceh, ditelaah dan dievaluasi kembali, dimana yang masih terjadi kekurangan, pada pergub yang akan dibuat ditambah, untuk penyempurnaannya.

Pergub yang akan dibuat Pemerintah Aceh ini, kata Muhammad Adam, bukan untuk mempersulit perusahaan telekomunikasi untuk menjalankan usahanya, tapi untuk menata pemasangan kabel telekomunikasi itu menjadi rapi dan indah, sehingga mempercantik wajah kota dan ruang terbuka kota.

Di sejumlah kota-kota besar, jarang ada kabel listrik dan telekomunikasi yang melintas di pinggir jalan dan areal pertokoan maupun perumahan, karena semuanya sudah melalui gorong-gorong yang sengaja dibuat untuk utilitas tersebut.

Untuk membuat gorong-gorong sebagai tempat kabel bawah tanah itu, kata Muhamad Adam, butuh biaya yang besar, mungkin Pemko dan Pemerintah Aceh, belum memiliki dana yang cukup, makanya diatur dengan peraturan yang membuat kabel telekomunikasi yang terdapat pada ruang terbuka itu menjadi rapi jalurnya dan teratur penempatannya.

“Sehingga membuat mata yang memandang kelihatan jadi indah dan cantik,” pungkas Muhammad Adam.

Sumber : SerambiNews

Translate