Home » Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi
Aceh Berita Indonesia Pemerintah Sumatera

Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi



Pemerintah Aceh berencana untuk kembali mengizinkan bank konvensional beroperasi di sana. Usai sebelumnya, tidak diperkenankan menjalankan bisnisnya di Tanah Rencong. 

Larangan Bank Konvesional: Adapun operasional bank konvensional, dilarang di negeri Serambi Mekah itu pasca pemberlakuan qanun, alias peraturan daerah LKS sejak tahun 2018.

Berlakunya aturan itu praktis hanya ada dua dua bank besar saja yang bercokol di Aceh, yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ada juga BCA Syariah yang hanya berkantor di Kota Banda Aceh, serta unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.

Revisi Aturan Daerah: Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, kembali dioperasikannya bank konvensional ini, ditempuh melalui usaha untuk merevisi peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Muhammad melalui keterangan persnya, Senin (22/5/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.

Kebijakan: Muhammad MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut. Maka, peninjauan dilakukan sebelum adanya gangguan layanan BSI sejak Senin (8/5/2023) lalu.

“Wacana perubahan ini, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Sehingga, perlu dikaji dan analisis kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad menyebutkan kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

“Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional,” ungkapnya.

Aspirasi Masyarakat: Muhammad menuturkan, keinginan masyarakat agar bank konvensional masuk lagi ke Aceh. Sebab, sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial, serta ekonomi masyarakat.

“Terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Maklumi Pro-Kontra: Pemerintah Aceh pada Desember 2020, kata Muhammad pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026.

Hal itu didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik,” pungkas Muhammad.

Sumber : Asumsi

Translate