Home » Mengetahui tugas dan fungsi PPATK bisa membuat Indonesia berdarah
Asia Berita Indonesia

Mengetahui tugas dan fungsi PPATK bisa membuat Indonesia berdarah

  • Belakangan lembaga yang dikenal sebagai Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan alias PPATK sering menghiasi jagat media pasca mencuatnya kasus di lingkungan Kemenkeu.
  • Lantas, tentu banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya PPATK? Bagaimana tugas, fungsi, serta wewenangnya?
  • Apakah lembaga ini memiliki kesamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK?

Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan lembaga yang dikenal sebagai Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan alias PPATK sering menghiasi jagat media. Nama lembaga ini kerap disandingkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga jajaran para pejabat Kementerian Lembaga lainnya.

Bak seperti pahlawan yang tengah membongkar sindikat-sindikat buruk di beberapa lembaga saat ini. Nama PPATK muncul pasca mencuatnya perkara penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kemudian berbuntut panjang.

Mulai dari pengungkapan harta Rafael sendiri, hingga adanya temuan informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Kronologi munculnya kabar transaksi gelap ini diawali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023. Mahfud juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Pasca kejadian ini, ada banyak rentetan pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan PPATK terjadi beberapa waktu terakhir.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan ada pihak menutup akses Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam sebuah pertemuan bersama Kemenkeu dan PPATK, Sri Mulyani ditanyakan soal uang Rp 189 triliun. Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya data tersebut, berdasarkan laporan pejabat eselon I Kemenkeu.

Dengan hal ini, munculah kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang dengan 15 entitas di bidang Bea Cukai.

Lantas tentu banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya PPATK? Bagaimana tugas, fungsi, serta wewenangnya?

Dari kemunculan kasus pejabat pajak yakni Rafael Alun terkait adanya kecurigaan transaksi, PPATK ini merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab secara Independen di Tanah Air ini untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Maka dari itu, sejak kasus di Kemenkeu bergejolak PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Melansir dari situs resmi PPATK, dikatakan bahwa secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Lembaga ini berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2022. Setelah itu, pada 13 Oktober 2003 Undang-undang tersebut berubah diganti dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

ak sampai disini, PPATK punya landasan hukum yang lebih kuat dalam rangka mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai ganti Undang-undang terdahulu.

Landasan hukum ini yang menjadikan PPATK ini sebagai lembaga yang independen dan tentunya bebas dari campur tangan serta pengaruh dari kekuasaan manapun. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut tugas dan fungsi PPATK selengkapnya.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK memiliki tugas mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
  • Melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindakan pidana pencucian uang dan/atau tidak pidana lain.

Dalam melaksanakan tugas fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang atas hal-hal sebagai berikut.

  • Meminta dan mendapatkan data serta informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.
  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Sebab itulah lembaga PPATK seperti memiliki pekerjaan segunung dalam memberantas kecurigaan-kecurigaan transaksi di kalangan pejabat.

Lantas apa bedanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Kehadiran KPK (komisi pemberantasan Korupsi) pada tahun 2002 yang diamanatkan melalui UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi telah menunjukkan jalan baru dalam penumpasan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan itu pula pada tahun yang sama PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Kedua lembaga tersebut secara garis besar merupakan lembaga yang secara fungsional dapat dikatakan sama yaitu sama-sama bertugas untuk memberantas dan mencegah tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Tetapi, mempunyai fungsi individual dan kelembagaan yang berbeda, jika KPK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi dan PPATK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana pencucian uang.

Meskipun KPK dan PPATK dalam konsep teoritis dan praktiknya berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak berimplikasi untuk mengurangi kewenangan PPATK, melainkan perbedaan tersebut berada pada kewenangan substantif yang dimiliki dari kedua lembaga negara tersebut.

Sumber: cnbcindonesia

Translate