Home » Polda Sumatera Selatan Kabulkan Tuntutan Korban Pembakaran Rumah Di Desa Belani Muratara, Apa Saja
Berita Crime Sumatera

Polda Sumatera Selatan Kabulkan Tuntutan Korban Pembakaran Rumah Di Desa Belani Muratara, Apa Saja

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengabulkan tuntutan korban pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Salah satu tuntutan yang disampaikan korban melalui Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan Hartoni Ahmad Khan soal proses pengungkapan kasus pembakaran rumah.

Polda Sumsel memutuskan kasus pembakaran rumah di Desa Belani yang tadinya dilimpahkan ke Polres Muratara, kembali ditarik ke Polda Sumatera Selatan. 

Kasus pembakaran rumah tersebut dilaporkan korban Amir ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 15 September 2023. 

Terlapornya Boking CS yang diketahui merupakan adik Bupati Muratara Devi Suhartoni. 

Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK) Hartoni Ahmad Khan membenarkan kasus pembakaran rumah di Desa Belani kembali ditarik Polda Sumsel. 

Keputusan tersebut menurut Hartoni hasil dari audiensi dirinya bersama korban pembakaran rumah di Desa Belani dengan Polda Sumsel, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Audiensi FMPK bersama korban pembakaran rumah diterima Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK. Dari Polres Muratara dihadiri Wakapolres Kompol I Putu Suryawan SH SIK. 

Dikatakan Hartoni, ada 7 tuntutan disampaikan FMPK kepada Kapolda Sumsel melalui surat tertanggal 26 September 2023. 

“Semua tuntutan kita (korban) dikabulkan. Tapi pada intinya yang kita minta penyidikan laporan korban pembakaran rumah di Desa Belani dilakukan Polda Sumsel bukan Polres Muratara dan ini dikabulkan,” terang Hartoni kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Adapun tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Pejuang Keadilan kepada Kapolda Sumsel sebagai berikut. 

1. Usut tuntas pembakaran yang terjadi di Desa Belani.

2. Tangkap segera Sdr. BOKING Cs dan ciduk otak intelektualnya.

3. Beri kepastian hukum dan lindungi keluarga korban kebakaran.

4. Kasus kebakaran tetap ditangani oleh Polda Sumsel dan tidak dilimpahkan ke Polres Muratara demi keadilan hukum.

5. Bila kasus kebakaran di tangani Polres Muratara kami duga akan ada intervensi dari penguasa Muratara, sehingga penanganan kasus tidak bersikap adil bagi korban kebakaran.

6. Kami menuntut ganti rugi atas semua kerugian yang ada.

7. Bila kami anggap penanganan kasus ini tidak sesuai dan tidak bersikap adil maka kami dari FMPK akan melaksanakan aksi di Mapolda Sumsel pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 dengan masa lebih kurang 100 Orang.

Menurut Hartoni, saat ini 2 tersangka pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas sudah ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Sumatera Selatan.

Dirinya menduga ada semacam tindakan untuk menghambat proses hukum terhadap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Belani.

“Semoga Bapak Kapolda dalam menangani kasus ini bersikap seadil-adilnya,” tegas Hartoni. 

Sebelumnya korban pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh sekelompok massa meminta keadilan.

Pasalnya laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah pasca insiden pembacokan Abadi, adik Bupati Muratara hingga tewas belum juga diproses Polda Sumatera Selatan.

Insiden pembakaran rumah keluarga tersangka pembacok adik Bupati Muratara itu terjadi Selasa, 5 September 2023 malam

Kasus laporan aksi pembakaran rumah tersebut dilaporkan Amir selaku korban ke Polda Sumatera Selatan, Jumat, 15 September 2023.

“Laporan kita sudah masuk ke Polda Sumatera Selatan. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Katanya dilimpahkan ke Polres Muratara, tapi setelah kami cek tidak ada, “ ungkap Amir selaku korban/pelapor kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.

Dikatakan Amir, selain membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan, dirinya juga telah mengajukan 2 orang saksi.

Namun sayangnya hingga saat ini 2 saksi yang diajukan tersebut sama sekali belum dimintai keterangan pihak Polda Sumatera Selatan.

Selain mengajukan saksi, Amir mengaku memiliki bukti video aksi pembakaran yang diduga dilakukan Boking, adik kandung Bupati Muratara.

“Dasar kami melaporkan Boking karena dalam video itu jelas. Boking itu adik kandung Bupati Muratara. Banyak yang terlihat dalam video ikut membakar, tapi yang paling jelas Boking ,” tegas Amir.

Amir berharap Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas aksi pembakaran rumah miliknya. 

Dirinya juga meminta aparat kepolisian segera menangkap Boking demi keadilan.

“Kerugian total Rp2,8 Miliar. Yang dibakar 5 ramah, 6 bedeng dan 2 rumah dirusak,” ucap Amir.

Sumber: Linggaupos

Translate