Home » Polisi Tetapkan Dua Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Tersangka
Berita Indonesia Lampung Sumatera

Polisi Tetapkan Dua Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Tersangka



Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Setelah mengamankan 16 anggota geng motor di Bandar Lampung, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, Senin (22/5/2023).

Adapun anggota geng motor di Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial KA (17) dan MA (12).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam.

Menurut Dennis, pihaknya tidak menahan tersangka MA karena masih dibawah umur.

“Dua ditetapkan tersangka membawa sajam, satu ditahan (KA), satunya lagi (MA),” ujar Kompol Dennis, Senin (22/5/2023).

Untuk tersangka MA karena masih dibawah umur tidak bisa ditahan, maka dikembalikan ke wali atau orangtuanya.

Namun kata Dennis, proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan tetap berlanjut.

Dennis menjelaskan, untuk 14 anggota geng motor lainnya telah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.

Sejumlah 14 remaja tersebut dipulangkan setelah diberikan arahan dan pembinaan oleh pihak kepolisiam.

“Sisanya belum terbukti melakukan pidana dan tergabung dalam geng motor,”

“Kami sudah memanggil pihak orangtuanya untuk diberikan arahan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tim patroli gabungan Polresta Bandar Lampung, mengamankan 16 remaja yang diduga hendak tawuran, Minggu (21/5/2023) dini hari.

Belasan remaja itu diamankan di sekitar Jalan Duane dekat SMK Trisakti, Bandar Lampung.

Adapun 16 orang yang diamankan tersebut yakni ENF (15), MS (14), MA (12), KA (17), IR (15), BG (14), RA (23), RI (23), KH (22), S (21), AL (20), MAG (20), B (17), K (17), RAK (16) dan AR (17).

Diketahui, 16 remaja tersebut tergabung dari beberapa kelompok geng motor dari daerah Teluk Betung, Bandar Lampung.

Sumber : TribunBandarLampung

Translate