Home » Mahfud MD blak-blakan ingin UU ini disahkan, membuat DPR menangis
Asia Berita Indonesia

Mahfud MD blak-blakan ingin UU ini disahkan, membuat DPR menangis


Jakarta, CNBC Indonesia – Menko Polhukam Mahfud MD terang-terangan meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai RP349 triliun.

Permohonan khusus tersebut adalah terkait persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mahfud mengatakan, regulasi tersebut bisa melacak lebih jauh tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, permohonan tersebut langsung disampaikan Mahfud kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat rapat di Komisi III, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Menanggapi permohonan Mahfud, Bambang Pacul mengatakan bahwa permohonan itu bisa saja dikabulkan secara mulus oleh DPR asalkan ia memperoleh restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Maka dari itu, Bambang meminta mahfud melobi para ketua umum partai politik.

Bambang mengatakan, lobi itu perlu dilakukan Mahfud karena para anggota DPR, termasuk Komisi III mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing pimpinan partai politiknya. Tanpa ada persetujuan dari para petinggi partai, legalitas RUU untuk disahkan akan sulit tercapai.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini, nih, gampang, pak, di Senayan ini. Lobi-nya jangan di sini, pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Bambang kepada Mahfud.

Apalagi, Bambang mengungkapkan, Presiden Joko Widodo juga pernah menanyakan soal dua RUU ini. Dia pun mengungkapkan secara terang-terangan bahwa kedua RUU itu ditolak karena masih menyimpan polemik. Misalnya, RUU Pembatasan Uang Kartal bisa merepotkan para anggota dewan saat kampanye.

“Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua, Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-wallet-nya cuman Rp20 juta lagi. Enggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi. Loh, saya terang-terangan ini,” ujarnya.

Lantas, apa isi RUU Pembatasan Uang Kartal?

Mengacu laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2017, tetapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) lima tahunan, padahal praktik suap-menyuap seringkali terjadi dalam bentuk serah-terima uang tunai.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya terdapat 791 perkara suap-menyuap yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2021. Pola transaksi secara tunai juga sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang.

Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengaburkan dan menghapus jejak transaksi dan aliran dana kotor tersebut.

RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh, agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak, dapat diminimalisasi.

Menurut ICW, resistensi elit DPR RI kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal justru menunjukkan urgensi penerapannya mengingat praktik kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah dianggap wajar.

Sumber: cnbcindonesia

Translate